SIGI, MERCUSUAR – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan dirinya telah menerima perwakilan masyarakat Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota, yang menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan serta penyelewengan dana desa.
Dalam pertemuan tersebut, Samuel menyampaikan kepada perwakilan masyarakat agar tidak melakukan penyegelan Kantor Desa, serta mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami telah menerima perwakilan masyarakat Desa Sigimpu. Kami meminta agar tidak dilakukan penyegelan kantor desa dan tidak ada tindakan anarkis,” ujar Samuel, di Sigi, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan masyarakat Desa Sigimpu telah ditindaklanjuti dengan meminta Inspektorat Kabupaten Sigi untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Surat dari masyarakat sudah kami tindak lanjuti dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan. Nantinya, LHP Inspektorat akan menentukan apakah Kepala Desa Sigimpu diberhentikan atau tidak,” ujarnya.
Samuel menegaskan, apabila hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan adanya penyalahgunaan keuangan dana desa maupun penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang diadukan masyarakat, maka Inspektorat akan mengeluarkan rekomendasi.
“Jika terbukti adanya penyalahgunaan keuangan dan kewenangan, maka Kepala Desa akan diberhentikan sementara, ditunjuk pelaksana tugas, dan selanjutnya yang bersangkutan akan diproses secara hukum,” jelas Samuel.
Selanjutnya, jika dalam proses hukum di pengadilan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka Kepala Desa Sigimpu akan diberhentikan secara permanen. Sebaliknya, jika terbukti tidak bersalah, maka hak dan jabatannya akan dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu semua sudah diatur dalam regulasi,” katanya.
Samuel menyampaikan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Sigi saat ini tengah berjalan. Inspektorat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Inspektorat akan turun langsung ke lapangan. Jika hanya klarifikasi, dikhawatirkan bisa terjadi pembenaran. Karena itu kami meminta pemeriksaan langsung oleh Inspektorat,” pungkasnya. AJI






