PKPI Lolos Peserta Pemilu 2019

SIGI,MERCUSUAR– Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), setelah sebelumnya KPU RI memutuskan bahwa  PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019  karena dianggap syarat keanggotaannya tidak terpenuhi.

Majelis hakim pun memerintahkan KPU menerbitkan Surat Keputusan untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

Terkait hal itu, Ketua PKPI Sulawesi Tengah, Ilyas Nawawi, Rabu (11/04/2018) mengatakan, ini merupakan perjuangan yang dilakukan seluruh pengurus PKPI secara Nasional.  Dikatakan,  pengurus PKPI yang ada di pusat yang diketuai oleh Hendro Priyono  terus memperjuangkan dan memberi penguatan semangat pada seluruh pengurus maupun kader yang ada di daerah.

“Alhamdulillah setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya PKPI secara resmi lolos dan menjadi salah satu Partai Politik (Parpol) bersama untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang,”terangnya.

Menurut Ilyas yang juga anggota DPRD Kabupaten Sigi ini, dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta, maka sejumlah persiapan dalam menghadapi Pemilu mendatang sudah harus dilakukan di seluruh daerah, termasuk PKPI Sulawesi Tengah.

Untuk PKPI Sulawesi Tengah sendiri kata dia, akan mengumpulkan seluruh pengurus dan kader untuk menyampaikan hasil putusan PTUN Jakarta. Setelah itu pihaknya akan kembali melakukan penguatan pengurusan secara internal di tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa.

“Setelah penguatan-penguatan yang kita lakukan nanti di internal pengurs PKPI, kita akan mempersiapkan lagi perekrutan dengan membuka secara luas, bagi siapa saja yang ingin bersama dibawah bendera PKPI, berjuang dalam Pemilu legislatif mendatang,”harapnya.

Setelah itu yang tidak kalah penting adalah, membentuk kader-kader pemantau yang akan bekerja pada Pemilu nanti  untuk ditempatkan di tingkat kecamatan maupun desa. Dengan masuknya PKPI dalam peserta Pemilu 2019, dirinya sangat optimistis bisa meraih kursi legislatif di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Diketahui dalam putusan PTUN Jakarta tersebut, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01-Kpt/II/2018 tentang  penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota tahun 2019.AJI

Pos terkait