SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resort (Polres) Sigi melaksanakan pres rilis terkait perkelahian antar desa antara Desa Rarampadende dan Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat.
Demikian dikatakan Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama saat pres rilis di Mako Polres Sigi, Senin (2/11/2020).
Dijelaskan, dalam perkelahian tersebut telah diamankan barang bukti yakni berupa dum dum, parang, busur, ketepel, senjata rakitan, panah ambon, sepeda motor dan helm.
” Dari kejadian perkelahian antar desa tersebut 11 orang tersangka delapan orang diamankan dan tiga orang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Lanjutnya, perkelahian antar desa Rarampadende dengan Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, telah di lakukan mediasi damai dua desa tersebut di Desa Luku, Kecamatan Dolo Barat.
“Diharapkan, masyarakat dua desa tersebut dapat menjaga keamanan dan ketertiban,” harapnya.AJI