SIGI, MERCUSUAR – Tim gabungan Polres Sigi dan Polsek Palolo berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan penikaman di Dusun Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, berinisial HR (28) di Palolo, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 19.30 Wita.
Korban penikaman HR yang meninggal dunia adalah warga Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, berinisial KL (37)
Kapolres Sigi AKBP, Yoga Priyahutama SH SIK MH melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Iptu Ferry Triyanto mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Polres Sigi dari Kapolsek Lore Utara, Polres Poso, Ipda Kurniadi, sehari sebelum HR ditangkap di Palolo.
“Kapolsek Lore menginfokan kepada kami bahwa terjadi tindak pidana penikaman di wilayah hukumnya yang mengakibatkan korban berinisial KL (37) warga Desa Ranteleda Kecamatan Palolo meninggal dunia,” ungkap Kasubag Humas Iptu Ferry Triyanto.
Lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Polsek Palolo dan Sat Reskrim Polres Sigi langsung menindaklanjuti dengan melakukan razia serta penyekatan di ruas Jalan Palu-Palolo. “Alhamdulillah kami berhasil mengamankan terduga pelaku dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan,” sambungnya.
Dia mengatakan bahwa HR telah diserahkan ke Polres Poso untuk menjalani proses, setelah sebelumnya diamankan di Polsek Palolo.
KESALAPAHAMAN
Kapolres Sigi menyatakan tragedi penikaman itu terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Olehnya ia berharap para generasi muda Sigi bisa mengambil pelajaran dari tragedi tersebut dengan tidak menempatkan emosi dalam penyelesaian setiap persoalan.
“Agar kejadian seperti ini bisa terhindar, maka jangan menempatkan emosi dalam penyelesaian sebuah persoalan. Komunikasikan dan sertakan perangkat desa, bhabinkamtipmas dan babinsa jika menemukan hambatan dalam menyelesaikan persoalan. Ingat penyesalan selalu datang di belakang,” tutup Kapolres. BAH