Polsek Biromaru Sita Ratusan Botol Miras

SIGI, MERCUSUAR – Polsek Biromaru berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merek saat razia miras, Kamis (12/4/2018) malam. Total terdapat 129 botol dan satu jerigen berukuran lima liter diamankan dari tiga wilayah operasi, yaitu Desa Pombewe, Jono Oge dan Desa Kalukubula.

Demikian disampaikan Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri dalam press release yang digelar di Polsek Biromaru, Jumat (13/4/2018).

Dijelaskannya ratusan botol miras itu masing-masing merek Benteng sebanyak 44 botol, Topi Raja 50 botol, Guinness 13 botol, Bintang 21 botol dan Cap Tikus masing-masing satu botol ukuran aqua sedang dan satu jerigen ukuran lima liter.

“Razia miras ini merupakan bentuk menyikapi pemberitaan tentang miras oplosan yang memakan korban di Jawa Barat. Olehnya saya perintahkan jajaran saya untuk mengantisipasinya dengan melakukan razia. Memang belum ada kasus korban di Sigi meninggal akibat miras oplosan, olehnya kami tidak ingin itu terjadi di Sigi,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, hasil tangkapan miras ini relatif banyak, ia pun mengapresiasi jajaran Polsek Biromaru.

Dia berharap peningkatan kegiatan Kepolisian dalam rangka memberantas miras di Biromaru maupun Sigi secara umum, dapat menekan peredaran miras yang tentu dapat meningkatkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Miras jadi salah satu penyebab tindak kriminal, olehnya saya terus memotivasi jajaran saya untuk selalu mengoptimalkan pemberantasan miras. Untuk tangkapan yang ini, pelakunya masih kami berikan surat peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kalau mengulang, kami akan proses hukum,” katanya.

Kapolsek Biromaru AKP Moh Iliyas menambahkan pihaknya akan terus intensif berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Biromaru, salah satunya dengan giat melakukan razia miras.

Menurutnya, pelaku pengedar miras tersebut telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor: 10 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan dan denda 50 juta atau pencabutan SIUP maupun SIUP-MB. Namun saat ini Polsek Biromaru masih melakukan upaya persuasif dengan memberikan surat peringatan. BAH

 

Pos terkait