Tilang Ditlantas Polda Sulteng Nihil

PALU, MERCUSUAR – Sepekan terakhir, kasus pelanggaran lalu lintas yang disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng nihil, baik terhadap pengendara motor maupun mobil.

Pasalnya, 220 pelanggar lalu lintas yang disanksi denda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas I A/PHI/Tipikor Palu Tri Asnuri Herkutanto SH MH didampingi Panitera Pengganti Hasanuddin SH pada Jumat (13/4/2018), semuanya berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Demikian tercantum pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 13 April 2018 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Pada papan pengumuman tersebut tercatat bahwa 220 pengendara yang ditilang terdiri dari lima pengendara mobil dan 215 pengendara motor.

Sanksi denda bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas bervariasi sesuai tingkat pelanggaran, yakni antara Rp49 ribu hingga Rp79 ribu ditambah biaya perkara Rp1.000. Apabila tidak membayar denda, maka diganti tiga hari kurungan.

Pasal yang dilanggar para pengendara kendaraan bermotor, yakni Pasal 280 Ayat (1) Jo Pasal 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Ayat (1) Jo 106, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 Ayat (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK

 

Pos terkait