SIGI, MERCUSUAR – Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Tinggede Kecamatan Marawola belum lama ini.
Kapolres Sigi melalui Plh Kasi Humas, Iptu Nuim Hayat mengatakan, terduga pelaku seorang laki-laki berinisial MR (29), warga Desa Tinggede. MR melakukan aksi curas di desanya sendiri, korban seorang perempuan berinisial SI asal Kota Palu, pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 03.10 WITA.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/01/I/2024/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek.Marawola, tanggal 2 Januari 2024, yang dilaporkan pukul 06.50 WITA oleh korban, tim gabungan Unitreskrim dan Unitintelkam Polsek Marawola di bawah pimpinan Kanitreskrim, Ipda Hamsah langsung melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari enam jam, Polsek Marawola berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Tinggede.
Saat ini, MR diamankan di Mapolsek Marawola, beserta barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 11, satu buah ponsel iphone 15, satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi.
“Terhadap terduga pelaku, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya berupa penjara maksimal 9 tahun,” terang Nuim. */AJI