Raperda Andalalin Ditetapkan Jadi Perda

PERDA

SIGI, MERCUSUAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Raperda Andalalin, antara Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Moh. Rizal Intjenae dan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, di Gedung Utama Dekab Sigi Sementara, Kamis (24/6/2021).

Dijelaskan, penandatangan dokumen Raperda dilakukan saat rapat paripurna pengambilan keputusan atas Raperda Kabupaten Sigi tentang penyelenggaraan Andalalin menjadi Perda Kabupaten Sigi, pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2020-2021.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi, khususnya kepada fraksi-fraksi yang tergabung dalam Pansus I, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran masukan terhadap Raperda yang telah diajukan, sehingga akhirnya sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan melalui rapat paripurna ini,” ujar bupati.

Lanjut bupati, dengan disetujuinya raperda penyelenggaraan Andalalin, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengarahkan, mengatur dan mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sigi, dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan keteraturan berlalulintas, serta adanya tanggung jawab pemerintah dan pengembang.

Oleh karena itu, dengan ditetapkannya raperda ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Sigi lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib, aman dan berkeadilan berbasis mitigasi penanganan dampak lalulintas.

Bupati menambahkan, Pemerintah Daerah telah melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Rancangan Perda, Rancangan Perkada dan/atau Rancangan Peraturan DPRD.

Terkait dengan hasil fasilitasi terhadap raperda penyelenggaraan Andalalin kata dia, telah diterima dari Biro Hukum Provinsi Sulteng dan saat ini perda tersebut sementara dalam proses penetapan dan pengundangan oleh pejabat yang berwenang. AJI/*

Pos terkait