Sat Reskrim Polres Sigi Kembali Amankan Pelaku Curanmor

RANMOR

SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sigi kembali mengamankan terduga pencuri kendaraan bermotor atau curanmor berinisial AR (20), di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Kamis (15/4/2021).

Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Rangga Himawan Sanjaya mengatakan, tersangka AR merupakan rekan dari dua tersangka yang sebelumnya telah diamankan, yaitu masing-masing berinisial MGP dan GG.

“Tersangka AR ini ditangkap setelah sebelumnya kami melakukan penangkapan terhadap MGP, warga Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru dan GG, warga Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Kota terkait tindak pidana curanmor,” jelas Iptu Rangga, Jumat (16/4/2021).

Menurutnya, AR ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi atas keberadaan AR, yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Lolu.

“Sehingga anggota kami langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kata dia, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Sigi guna proses penyidikan lebih lanjut. BAH

Pos terkait