SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka mencegah penularan Covid 19 di wilayah Kabupaten Sigi, Satresnarkoba Polres Sigi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Ke JPU Kejari Donggala secara online di Mapolres Sigi, Rabu (15/4/2021).
Tahap II untuk penyalagunaan narkotika oleh tersangka berinisial KR (28), YPT (31) dan MN (41).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Janni Sagala mengatakan tahap II dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P- 21) oleh JPU.
“Pelaksanaan Tahap II ini berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba oleh KR berdasarkan P- 21 Nomor: B-791/P.2.14/Enz.1/04/2021 tanggal 9 April 2021; YPT (31 Th) berdasarkan P- 21 Nomor: B-818/P.2.14 /Enz.1/04/2021 tanggal 13 April 2021 dan MN berdasarkan P- 21 Nomor: B- 817/P.2.14/Enz.1/04/2021 tanggal 13 April 2021,” ujar Kasat.
Lanjutnya, usai Tahap II dilakukan penandatanganan berita acara antara Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Sigi dan JPU Kejari Donggala, Nurrochmad Ardhianto SH dan Haris Abdur Rohman Ibawi SH.
“Kemudian ketiga tersangka dititipkan kembali di rutan Polres Sigi,” tutur Kasat. BAH