SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar rapat koordinasi (rakor), dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19, di Aula Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sigi, Selasa (22/9/2020).
Kata dia, rakor ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan pilkada serentak dalam masa pandemi Covid-19, yang akan dilaksanakan pada Desember 2020. Sejak pandemi Covid-19, Pemkab Sigi telah membuat kebijakan-kebijakan, dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Sigi.
“Dalam rangka meningkatkan protokol kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 di Sigi, kami mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor. 29 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sigi, juga dalam rangka menyambut pilkada serentak yang akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang,” jelasnya.
Ia berharap, seluruh pihak terkait dapat bekerjasama dalam penegakan hukum protokol kesehatan di Sigi, khususnya dalam tahapan-tahapan, hingga pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan. Ia menginstruksikan kepada pihak/aparat penegak hukum, dapat terlebih dahulu mensosialisasikan mengenai penegakan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat, mulai dari himbauan hingga teguran lisan, agar di kemudian hari masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, hingga tidak perlu mendapatkan sanksi.
Di akhir penyampaiannya, bupati berpesan kepada seluruh masyarakat, untuk dapat mematuhi protokol kesehatan, terutama pada pelaksanaan pilkada serentak, mengingat peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 di Sulteng dan Kabupaten Sigi.
Hadir pada rakor ini Forkopimda Kabupaten Sigi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesramas, Ketua KPU Sigi, Ketua Divisi Hukum Pelanggaran, Penindakan dan Sengketa Bawaslu Sigi, Para Kepala OPD Terkait, Para Camat, Gugus Tugas Covid-19 Sigi dan Pimpinan Partai Politik. AJI