SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sigi melaksanakan sosialisasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Sigi, di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Kamis (28/10/2021).
Demikian dikatakan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Iskandar Nongtji, saat menghadiri sosialisasi penyusunan Perda tentang retribusi PBG Kabupaten Sigi, di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Kamis (28/10/2021).
Dijelaskan, peserta sosialisasi agar dapat memberikan saran dan masukan, serta saling memberikan informasi demi kesempurnaan Perda tersebut.
“Perda retribusi PBG, merupakan produk Pemkab Sigi dan Perda tersebut harus dipatenkan, sehingga produksi tersebut tidak diambil daerah lain,” jelasnya.
Lanjutnya, diharapkan ada standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaannya nanti, yang harus kita pegang.
Sementara itu, Kadis PUP Kabupaten Sigi, Henri Kusuma Rombe mengatakan, Perda Retribusi PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kekuatan hukumnya berakhir 2 Agustus 2021.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini dapat menghasilkan poin-poin yang dapat digunakan untuk sempurnanya Perda tersebut.
Hadir dalam kesempatan itu, Kabid Cipta Karya, Kabid Tata Ruang Dinas PUP Sigi, staf ahli provinsi, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan Kecamatan Dolo, Sigi Kota, Sigi Biromaru dan Kecamatan Marawola. AJI