SIGI, MERCUSUAR – Inspektorat Kabupaten Sigi bakal di hearing terkait kebijakan larangan SD berlangganan koran, mengingat aturan tidak melarang.
“Aturan tidak melarang. Kenapa pemerintah Kabupaten Sigi melalui Inspektorat Sigi secara khusus melarang itu. Alasannya apa? Yang saya tahu koran ini media dan ini perlu di sekolah, karena guru-guru perlu membaca,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Minhar Tjeho, Kamis (5/4/2018).
Menurutnya, media adalah salah satu alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, karena media dapat memberikan informasi apalagi di sekolah.
“Mungkin bukan muridnya yang membaca, tapi gurunya perlu. Ini untuk mengetahui perkembangan-perkembangan daerah ini dan daerah lain. Koran itu dapat menjadi ‘studi banding’ bagi guru,” jelas Minhar.
Dijelaskannya, mengetahui perkembangan di daerah lain, bukan berarti harus pergi ke sana. Namun cukup melihat lewat media salah satunya koran, karena koran dapat memberikan informasi. “Hal tersebut sama dengan studi banding ke daerah lain, baik tentang pendidikan atau pemerintahan daerah lain,” tandasnya.
Olehnya, apabila ada larangan sekolah khususnya SD berlangganan koran, perlu dipertanyakan. Sebab kebijakan tersebut kami anggap keliru,mengingat daerah lain di Sulteng belum ada larangan sekolah berlangganan koran.
Mengingat aturan tidak melarang, mungkin pihaknya khususnya di Komisi I Dekab Sigi selaku mitra kerja bidang pendidikan akan mempertanyakannya.
Untuk menindaklajuti hal itu, pihaknya akan menyampaikan pada Ketua Komisi I Dekab Sigi untuk mengelar hearing terhadap Inspektorat Sigi. “Kenapa hanya pendidikan yang dilarang, kenapa instansi lain tidak dilarang? Ada apa dengan hal itu, ini perlu dikoordinasikan alasannya melarang sekolah berlangganan Koran,” kata Minhar.
KEPALA SD DI GUMBASA KECEWA
Sejumlah Kepala SD di Kecamatan Gumbasa kecewa dengan adanya larangan berlangganan koran oleh Inspektorat Sigi. Salah satu kepala SD yang menyatakan langsung soal kekecewaannya yakni Kepala SDN Omu Leonard.