SIGI, MERCUSUAR – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi Udin Djamadin menyatakan persoalan tapal batas antara Kabupaten Sigi dengan Kota Palu saat ini telah disepakati antara kedua belah pihak.
Hal itu berdasarkan penandatanganan kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang juga dihadiri pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng maupun Pemerintah Pusat.
“Betul, kami sudah menandatangani kesepahaman dan kesepakatan terkait tapal batas antara Kabupaten Sigi dengan Kota Palu belum lama ini. Artinya persoalan titik koordinat, kami sudah menemui kata sepakat,” jelasnya, Rabu (11/4/2018).
Dijelaskannya, menyangkut titik koordinat tapal batas, pihak-pihak terkait sepakat mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng yang saat itu Kabupaten Sigi masih merupakan wilayah Kabupaten Donggala.
“Jadi saat SK Gubernur itu terbit, Sigi memang belum mekar. Jadi wilayah Sigi saat itu masih Donggala, dimana tapal batas tersebut sudah paten dan tidak diganggu gugat lagi. Nah ketika Sigi mekar, secara otomatis wilayah yang sebelumnya milik Donggala dan beralih menjadi Sigi, titik koordinat tapal batas yang sama juga berlaku,” terangnya.
Ia berharap penandatanganan kesepahaman tersebut menjadi solusi terbaik menyangkut persoalan tapal batas tersebut. BAH