SIGI, MERCUSUAR – Tiga orang panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sigi terancam dipecat setelah dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik pengawas pemilu.
Hal itu diakui Komisioner Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Agus Salim Irade, Minggu (14/6/2020).
Menurutnya, tiga panwascam tersebut telah diberi surat teguran tertulis oleh Bawaslu Sigi karena dinilai telah melanggar kode etik pengawasan pemilu.
“Surat teguran itu kami berikan setelah kami menerima laporan dari sejumlah partai politik atau parpol dan kemudian kami melakukan tindak lanjut serta kajian secara mendalam dan obyektif,” ungkap Agus.
Dikatakan Agus, pihaknya telah mempelajari laporan serta melihat gambar sebagai bukti, dimana tiga panwascam bersangkutan diduga kuat telah melanggar kode etik sebagai pengawas di tingkat kecamatan. “Kalau surat teguran itu tidak diindahkan, maka kami tidak segan untuk memecat mereka. Kejadian ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi semua anggota panwascam agar mengikuti sumpah yang telah diucapkan saat dilantik,” tutupnya. BAH