SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta meminta seluruh tim gugus tugas dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa untuk terus mengawal proses Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) yang akan dilakukan tim Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Provinsi Sulteng, terkait program reforma agraria.
Hal tersebut dikatakan Bupati saat membuka konsolidasi persiapan inventarisasi dan verifikasi lapangan atas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Sigi di Swiss Belhotel Palu, Senin (9/9/2019).
Dikatanya, seluruh desa pengusul program Tora di Sigi segera melaksanakan musyawarah desa tentang konsolidasi data spasial dan data sosial seakurat mungkin, serta mempertahankannya dihadapan tim inver.
Sementara kepada pemerintah kecamatan diinstruksikan untuk mengawal secara intens dan serius proses yang dilakukan oleh tim PPTKH dengan berpihak kepada kepentingan desa.
“Dalam pelaksanaan program Reforma Agraria di seluruh wilayah Kabupaten Sigi untuk tetap menjaga prinsip keberlanjutan ekologi, perlindungan terhadap fungsi-fungsi hutan, pemeliharaan lingkungan dan pelayanan alam demi keberlangsungan hidup masyarakat dan generasi mendatang,” tandas Bupati.
Menurut Bupati, program Reforma Agraria telah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya digagas dan dimasukan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), disosialisasikan dan dibentuk tim pelaksana gugus tugas Reforma Agraria sampai di tingkat Desa. Kemudian tim pelaksana gugus tugas diberikan pelatihan pemetaan partisipatif hingga menghasilkan TORA yang telah diusulkan kepada Pemerintah Pusat dengan total 168.870 hektare.
“Usulan tersebut telah ditanggapi oleh Pemerintah Pusat walaupun sebelumnya jauh dari apa yang diharapkan, hingga Pemerintah Pusat memasukan seluruh usulan TORA Kabupaten Sigi dalam peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA revisi III melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” ujar Bupati.
Sebagai tindak lanjut program tersebut, sambungnya, Pemkab Sigi melalui Bagian Administrasi Pemerintahan melaksanakan kegiatan konsolidasi persiapan inventarisasi dan verifikasi lapangan atas usulan TORA Kabupaten Sigi.
Melalui UU Nomor: 27 Tahun 2018, kata Bupati, sebagai kabupaten yang berkembang Kabupaten Sigi berusaha untuk melaksanakan pembangunan yang mengarah pada pemenuhan hak-hak masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan yang merata. Salah satu strategi yang dianggap penting untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang maksimal, merata dan berkeadilan adalah dengan melakukan tata kelola hutan dan lahan partisipatif dalam kerangka reforma agraria.
“Strategi ini berangkat dari kondisi geografis dan demografis daerah Kabupaten Sigi yang berbatasan dan berada dalam kawasan hutan, yang mana sebagian besar penduduknya menggantungkan hidupnya dari hasil pengelolaan hutan dan lahan. Memperhatikan hal tersebut, sebagai pimpinan daerah saya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat melalui suksesnya Program Reforma Agraria di Kabupaten Sigi,” tegas Bupati. AJI