BANGKEP, MERCUSUAR- Setelah menerima surat perintah penyidikan pertanggal 7 September 2018 terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proses pengadaan dua mesin speed boat merk honda model BF 250 dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Kejari Balut) di Salakan Bangkep langsung memeriksa 10 orang saksi.
Hal ini dibenarkan salah seorang Penyidik Kejaksaan Negeri Balut, Suwaskito Wibowo. Ia mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam kasus itu. “Hari ini (Senin 17 September 2019) jam 14.00 wita, kami lakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus dugaan tipikor itu,” katanya.
Meskipun dalam kasus yang diduga melibatkan elit eksekutif Pemkab Bangkep, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Namun dirinya mengakui jika hal itu tidak akan lama.
“Insya Allah sebelum 7 Oktober sudah ada penetapan tersangka,” singkatnya.
Percepatan penetapan tersangka dalam kasus itu menurutnya karena penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak sebulan lalu.
“Pak Kajari gak akan bisa menunda lagi, karena sudah mau sebulan penyelidikan tapi belum ada tersangka,” tandasnya. MAN