18 FEBRUARI 2021, Sidang Penyuap Bupati Balut

Zaufi Amri (3)

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang serta Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Kamis 18 Februari 2021.

Penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan ketiganya itu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus ketiganya ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (10/2/2021).

Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katiki merupakan terdakwa kasus dugaan penyuap Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Balut.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH menjelaskan bahwa terdakwa Hedy Thiono teregister Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, Andreas Hongkitiwang Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal dan Djufri Katili Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.

Majelis Hakim, lanjutnya, diketuai Marliyus MS SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius NA SH MH Kes.

Ketiga terdakwa, didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pertbahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Atau kedua Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pertbahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Ketiganya didakwa pasal yang sama,” tutup Zaufi Amri.

Diketahui, 3 Desember 2020 KPK menangkap Wenny Bukamo bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Banggai. Hasil tangkap tangan itu, KPK pun menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain ketiga pemberi suap yang segera menjalani sidang, tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu Wenny Bukamo; Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny, serta Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono. AGK

Pos terkait