BUOL, MERCUSUAR – Advokat muda Kabupaten Buol, Adriwawan Ms. Husen mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Buol, untuk turut serta berkolaborasi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah itu.
Menurutnya, di beberapa momentum atau peristiwa hukum, peran serta masyarakat menjadikan tegaknya hukum seperti panglima di medan tempur.
“Posisi ini seharusnya terus dikembangkan, dalam upaya menemukan kemanfaatan hukum itu sendiri, dengan harapan agar kolaborasi itu dapat dituangkan ke dalam bentuk praktik hukum. Sejauh kolaborasi ini dapat dilegislasikan ke dalam bentuk produk, sejauh itu pula produk tersebut bersifat ‘genuitas’ (bentuk yang asli),” kata Adriwawan, Minggu (26/6/2022).
Ia mengemukakan, Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 harus menjadi kristal terhadap setiap gejala peristiwa sosial, sehingga maksud dari kepastian hukum dapat diletakkan pada porosnya.
Menurut Adriwawan yang juga Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Kuonami Cabang Buol, keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum jangan hanya menjadi sebuah textbook. Dalam penyelenggaraannya mesti lebih jauh dari itu, sehingga pemaknaan frasa tersebut menjadikan masyarakat bisa melakukan aktivitas sosial secara riang gembira.
Hukum menurutnya lagi, harus dapat menjamin perasaan nelayan untuk pergi melaut, petani untuk pergi ke ladang, dan melindungi wanita untuk terhindar dari perlakuan kasar dan pranata sosial lainnya
“Bersabdalah seorang penyair dari pesisir Batavia: ‘Orang yang baik dan mencintai negaranya adalah orang yang selalu berani berdiri di barisan dalam menegakkan hukum, laksana ksatria yang bertarung di bawah kilauan cahaya tembaga, sejelek dan seburuk apa pun bentuk dan bunyi hukum itu’,” pungkasnya. */IEA