PALU, MERCUSUAR – Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa Azman SP alias Azman Asgar kandas, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A/PHI/Tipikor/Palu Nomor: 507/Pid.Sus/2020/PN Pal tanggal 7 Desember 2020.
Sehingga terdakwa Azman SP divonis pidana penjara 36 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Demikian dikatakan Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengacu data di Panitera Pidana saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Azman SP merupakan terdakwa dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu periode 2020-2024. Ia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) koalisi relawan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Palu nomor urut 1, yakni Aristan dan Wahyudin.
Dijelaskannya, putusan PT Sulteng terdakwa Azman SP tertuang dalam putusan Nomor: 126 Pid.Sus/2020/PT PAL, dengan Majelis Hakim terdiri dari Edy Suwanto SH MH selaku Ketua Majelis, serta Dr Dahlan Sinaga SH MH dan Sartono SH MH sebagai Hakim Anggota.
“Putusan dibacakan pada Jumat (18/12/2020), Putusan Pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat, hingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, ” singkat Zaufi.
Diketahui, Senin (7/12/2020), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi hakim anggota, Demon Sembiring SH MH dan Suhendra Saputra SH MH menyatakan bahwa terdakwa Azman SP alias Azman Asmar, bersalah.
Olehnya itu, ia divonis pidana penjara 36 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.