PALU, MERCUSUAR – Bencana yang terjadi di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong (Padagimo) pada 28 September 2018 diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai bencana nasional.
Hal itu merupakan salah satu isi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pemulihan Pengawasan Pascabencana Padagimo yang disampaikan di Sidang Paripurna Pansus Pemulihan Pengawasan Pascabencana Padagimo DPRD Sulteng pada masa persidangan pertama tahun ke- 2 masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang kantor DPRD Sulteng, Senin (25/1/2021).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira itu, dihadir Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) SUlteng, Moeliono mewakili Gubernur, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Wali Kota dan para Bupati Padagimo serta Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya, baik secara langsung maupun virtual.
Poin penting lain dalam rekomendasi hasil kerja pansus yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo serta dibacakan Sekretaris Pansus, Wiwik Jumatul Rofiah itu, yakni perpanjangan waktu Inpres Nomor: 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulteng dan wilayah terdampak lainnya untuk masa dua tahun ke depan hingga 31 Desember 2022.
Kemudian, membentuk tim ad hoc asistensi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai penanggungjawab yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait, serta pemda di wilayah terdampak dalam rangka koordinasi monitoring dan evaluasi dalam implementasi rencana induk. Rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi lintas bidang yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang. Selain itu, membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang masalah hukum dalam rangka pelaksanaan rehab rekon wilayah dan kehidupan masyarakat di Padagimo Sulteng, meliputi hak keperdataan, pertanahan, perwalian, perbankan, administrasi kependudukan dan penggantian dokumen pendidikan.
“Memerintahkan kepada BNPB RI dan institusi terkait lainnya yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan zona rawan bencana, kiranya dapat meninjau kembali penetapan zona rawan bencana di wilayah terdampak,” sebut Wiwik.
Selain rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI, DPRD Sulteng juga mengajukan rekomendasi kepada 19 Kementerian dan Lembaga RI dengan beberapa poin-poin penting di dalamnya.
Usai pembacaan dan penetapan hasil rekomendasi pemulihan pengawasan pascabencana Padagimo, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulteng menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Pj Sekprov, Wali Kota dan Bupati dan Padagimo atau perwakilannya, serta pejabat terkait lainnya.
“Segera menyampaikan dan melaporkan hasil paripurna tersebut untuk segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan di daerah.,” tutur Sekprov. BOB/*