Bentuk Tim Pengawalan Penanganan COVID-19  

Muh Ridwan

SIGI, MERCUSUAR – Inspektorat Kabupaten Sigi bentuk tim pengawalan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut sebagai bagian kebijakan Bupati Sigi yang telah membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, serta sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2020 dan Inpres Nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Demikian dikatakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sigi, Muh Ridwan pada wartawan Media ini, Kamis (2/4/2020).

Dijelaskannya, pembentukan tim itu berdasarkan atas Surat Edaran (SE) Kepala BPKP Nomor SE-5/K/D2/2020 tanggal 24 Maret 2020. Dimana, kegiatan pengawalan dimaksud tidak saja hanya penanganan kesehatan masyarakat, tapi juga kegiatan penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat bantuan sosial (bansos), sebagaimana penyampaian Presiden RI, Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui video conference (Vidcon) pada 24 Maret 2020.

“Tim ini diinstruksikan untuk melakukan review secara cepat, tepat dan fokus, dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19 dan dapat dilakukan secara paralel dengan proses pengadaan barang dan jasa, dengan tetap memperhatikan protokol penanganan COVID-19,” jelasnya.

Menjadi penekanan tim itu, kata Ridwan, adalah segala kegiatan yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan COVID-19, mulai dari penyusunan tim gugus tugas, penyiapan anggaran, penyiapan daftar identifikasi kebutuhan barang dan jasa, kemampuan perusahaan dalam melaksanakan penyediaan barang dan jasa.

Sebab alat kesehatan atau alat kedokteran dan obat-obatan yang disediakan penyedia jasa harus memiliki nomor registrasi, profesionalitas perusahaan dalam menyiapkan daftar kewajaran harga, berdasarkan kondisi penanganan COVID-19. Selain itu, pekerjaan jasa kontruksi, pekerjaan jasa konsultan, prosedur pengadaan barang dan jasa, yang sesuai dengan ketentuan berlaku, baik pekerjaan yang dilelang maupun pekerjaan yang diswakelolakan.

Lanjut Ridwan, tim juga akan melakukan kegiatan review terhadap penanganan dampak ekonomi masyarakat, khususnya program bansos, program percepatan pemulihan efek keterpurukan terhadap pertumbuhan angka sektor lapangan kerja, sektor pertumbuhan ekonomi pasar, serta sektor pertumbuhan ekonomi masyarakat lainnya. “Diharapkan, tim pengawalan penanganan COVID-19 Sigi dapat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Donggala melalui koordinasi pengawalan kegiatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Sigi, sehingga dapat memberi nilai yang efektif dan akuntabel,” tutup Ridwan.AJI

Pos terkait