PALU, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di seluruh Kabupaten dan Kota di Sulteng telah mengeluarkan edaran terkait besaran pembayaran zakat fitrah 1443 H, bagi umat Muslim di daerahnya masing-masing.
Sub Koordinator pada Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H. Umar M. Godal menyebutkan, laporan terkait besaran zakat fitrah tersebut telah diterimanya dari seluruh Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota pada Rabu (13/4/2022).
Ia menjelaskan, besaran takaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebagai bahan pangan pokok masyarakat, tetap sama sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Yang berbeda, adalah besaran dalam bentuk uang.
“Besaran takarannya tetap sama, yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Yang berubah itu dalam bentuk uang, karena menyesuaikan dengan harga pasaran beras sekarang secara umum,” jelas Umar.
Umar mengungkapkan, besaran zakat fitrah tersebut masing-masing Kota Palu, Rp32.000, Kabupaten Donggala Rp27.500, Kabupaten Parigi Moutong Rp25.000, Kabupaten Morowali Rp32.000, Kabupaten Tojo Unauna Rp25.000, Kabupaten Banggai Rp29.750.
Selanjutnya Kabupaten Banggai Laut Rp30.000, Kabupaten Banggai Kepulauan Rp30.000, Kabupaten Morowali Utara Rp30.000, Kabupaten Buol Rp27.500, Kabupaten Tolitoli Rp30.000, Kabupaten Sigi Rp30.000, dan Kabupaten Poso Rp25.000. IEA