BPK Bakal Periksa TPP

Yusrin - Copy

PARMOUT, MERCUSUAR – Kedepan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga Kepala Sub Bagian (Kasubag)  Kepegawaian diminta harus kerja keras mengelola dokumen kepegawaian.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Yusrin SE MM di ruangannya, Rabu (28/5/2020).

“Kasubag Kepegawaian disemua OPD harus kerja berat. Karena mereka pertama-tama akan diperiksa BPK terkait absensi kehadiran dan pemotongan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan Yusrin, Kasubag Kepegawaian merupakan penentu dibayarnya atau tidak TPP Pegawai, karena ia yang merekap data kehadiran setiap bulannya.

“Kalau TPP daftar hadir harus lengkap sesuai Perbup. Ini kerjanya Kasubag Kepegawaian. Jangan coba-coba merekayasa, pasti jadi temuan. Kalau itu sudah menjadi temuan akan pusing sendiri. Bayangkan kalau temuannya satu tahun,” pesannya.

Lanjut Yusrin, Kasubag Kepegawaian harus mempunyai kertas kerja TPP, setelah itu diserahkan kepada bendahara. Fungsi Kasubag Kepegawaian merekap daftar hadir setiap hari, baik yang izin, sakit dan cuti, serta suratnya harus ada.

Ditambahkan Yusrin, BPK dalam memeriksa mengambil sampel-sampel belanja yang harus diperiksa. Pastinya, kedepan semua OPD harus siap, jangan tiba masa tiba akal. “Selama Ini kan yang lain tidak siap dengan belanja. Tiba tiba belanja modal diperiksa ini yang menjadi repot. Administrasi tidak lengkap. Atau tiba tiba misalnya tambahan penghasilan diperiksa, begitu dimintakan absen, tidak ada absennnya. Begitu diminta rekapan tidak ada. Kasubag Kepegawaian harus menyiapkan data data itu. Kalau tidak disiapkan, berarti tidak bisa diyakini TPP-nya. Bayangkan saja tidak ada absensi dan terima full, kan tidak masuk akal,” ujarnya.

Terpenting lagi, kata Yusrin, memperbaiki dokumen administrasi perjalanan dinas (Perdis). Sebab belajar dari temuan 2019, sekira 2000 pegawai temuan perdisnya hanya karena data keuangan yang salah diberikan kepada BPK.

Sebab BPK melakukan pemeriksaan dengan menggunakan aplikasi otomatis source, hingga data yang diberikan keuangan telah masuk diaplikasi tersebut. Apabila salah data diberikan keuangan ke BPK maka semuanya menjadi salah. “BPK memakai aplikasi. Apa yang dimasukkan itulah yang keluar. Begitu dilakukan perhitungan tidak sesuai, karena kita yang memasukan data salah. Susunan orang itu salah, akhirnya nama si A perjalananan dinasnya ini. Padahal tidak seperti itu. Namanya orang yang dipakai akhirnya dianggap tidak melakukan perjalanan, sehingga mengembalikan. Kedepan kita buat transaski non tunai,” pungkasnya. TIA/*

Pos terkait