Sigi Perpanjang Jam Malam

Moh Irwan Lapatta

SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi memperpanjang jam malam hingga 4 Juni 2020.

Perpanjangan jam malam di Sigi berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sigi Nomor: 443/4543/Setda tentang kelanjutan pelaksanaan tugas-tugas gugus tugas COVID-19 dan tim pemberlakuan jam malam.

Sebelumnya, Pemkab Sigi memberlakukan jam malam sejak tanggal 14 hingga 29 Mei 2020. Jam di Sigi mulai pukul 21.30 Wita hingga 04.30 Wita.

Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta menjelaskan bahwa perpanjangan jam malam hingga 4 Juni 2020 itu, masih akan memungkinkan kembali diperpanjang. Namun hal itu akan dibahas dalam rapat dengan Forkompimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, apakah jam malam yang berakhir 4 Juni diperpanjang kembali atau tidak.  

“Tim gugus tugas pencegahan dan penanganan COVID-19 kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa, diharapkan tetap bekerja seperti biasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan Bupati Sigi Nomor: 440-159 tahun 2020, tanggal 2 April 2020,” tandas Bupati pada wartawan Media ini via handphone, Jumat (29/5/2020)..

Lanjut Bupati, pemberlakuan jam malam dilanjutkan dan tetap berjalan seperti biasa dengan tetap berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Bupati Sigi Nomor: 443-2-211 tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020, tentang pelaksanaan pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19, serta SE Bupati Sigi Nomor: 443.1/4236/Setda tanggal 13 Mei 2020 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19.

“Diharapkan kepada seluruh petugas yang tergabung dalam tim gugus tugas pencegahan dan penanganan COVID-19 dan tim pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Sigi, dapat bekerja secara maksimal, terukur dan terencana, serta tidak melakukan hal-hal diluar ketentuan yang telah ditetapkan,” pesan Bupati. AJI   

Pos terkait