BANGGAI, MERCUSUAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng menyarankan kepada Dewan Banggai, agar meminta inspektorat daerah melakukan penyelidikan khusus. Saran itu terungkap ketika tim Dewan Banggai melaporkan hasil temuan lapangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banggai tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banggai tahun anggaran 2017 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng Jalan Prof. Moh. Yamin 84, Palu, Senin (23/7/2018).
Menyikapi hal tersebut, tentu saja Parlemen Teluk Lalong akan mengagendakan mengundang Inspektorat Banggai.
Anggota Komisi II, DPRD Banggai, Syafruddin Husain yang didaulat menyampaikan hasil pertemuan bersama BPK-RI itu menyampaikan bahwa tim Dewan Banggai diterima Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Banggai, dan juga koordinator wilayah II BPK-RI Perwakilan Sulteng yang melingkupi Kabupaten Banggai, Bangkep dan Balut, Arif Arkanudin.
“Laporannya sudah diterima, hanya saja tanggapan yang diberikan adalah jawaban normatif,” tutur Syafruddin Husain kepada Banggai Raya via telepon selulernya, malam tadi.
Kenapa normatif jawaban BPK-RI Perwakilan Sulteng? Ketua DPC PKB Banggai ini menjelaskan bahwa sebelumnya di dalam LHP BPK-RI juga telah menindaklanjuti beberapa hasil temuan dengan meminta agar Inspektorat daerah melakukan pemeriksaan khusus.
Namun diakui oleh pihak BPK urai Syafruddin Husain, bahwa memang tidak semua temuan berhasil di-cover oleh BPK saat turun melakukan pemeriksaan. Sehingga, temuan yang didapatkan oleh Pansus LKPD, diminta agar dikoordinasikan dengan pihak Inspektorat daerah untuk turun melakukan penyelidikan khusus.
BPK RI Perwakilan Sulteng juga menyarankan, agar ketika turun lapangan, pihak Inspektorat daerah didampingi oleh instansi teknis yang menjadi obyek penyelidikan khusus.
Disinggung soal aspek hukum temuan itu, Haji Udin-sapaan karibnya menyebutkan bahwa masalah tersebut juga menjadi materi pertanyaan tim dewan.
“Aspek hukumnya menurut penjelasan dari BPK-RI di Palu, menjadi kewenangan BPK RI pusat, yang bisa ditangani dengan catatan ada laporan masyarakat dan temuan itu telah naik tingkat menjadi kasus yang ditangani oleh penegak hukum dan telah ada tersangkanya,” jelas Haji Udin.
Langkah dewan melaporkan hasil temuan pansus itu sekaligus menepis rumor berbagai pihak, seperti dewan tak bakal serius menindaklanjuti temuan itu hingga modus pencitraan momen pemilu 2019.
“Kesimpulannya, kami sudah menjalankan tugas kami untuk menyampaikan laporan hasil temuan kami,” ujarnya.
Untuk menyegarkan kembali ingatan, Tim Pansus LKPD Dewan Banggai melaporkan hasil temuan lapangan pada rapat paripurna, Jumat, pekan kemarin.
Pansus menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah lingkup Pemda Banggai. Seperti, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan juga Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi instansi yang sangat disoroti terkait temuan reses dan hasil peninjauan di lapangan.
Beberapa proyek pekerjaan di Dinas TPHP menjadi proyek bermasalah. Pembangunan jalan produksi banyak yang pengerjaannya tidak jelas. Contohnya, cuma digusur tanpa mengacu pada ketentuan teknis.
Perencanaan program yang tidak benar ditemukan di Dinas Pendidikan. Pembangunan Ruang Kelas Baru yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan adanya penganggaran dobel untuk pembangunan perpustakaan di satu sekolah merupakan gambaran dari perencanaan yang terkesan asal-asalan itu.
Selain dobel anggaran, ada juga pembangunan perpustakaan yang dibangun tanpa ring balok. Hal itu jelas sangat membahayakan para siswa.
Kekeliruan yang dilakukan oleh Pemda Banggai yang menyalurkan bantuan sosial kepada warga Tanjung terdampak eksekusi lahan oleh PN Luwuk, juga menjadi poin yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Pekerjaan asal-asalan juga menjadi sorotan terhadap Dinas Kesehatan. Anggaran besar yang dikucurkan pada APBD tahun 2017 untuk pembangunan puskesmas, dinilai sia-sia karena belum sampai satu tahun, lantai puskesmas sudah mengalami kerusakan yang terkesan sangat mengganggu proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat selaku penerima manfaat.
Pansus menyoroti soal adanya perangkat daerah yang belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Secara tegas Pansus LKPD juga menyoroti soal adanya pekerjaan yang tidak tuntas dan juga pekerjaan yang direncanakan pembangunannya di satu desa, namun ketika dianggarkan, pekerjaan tersebut telah dipindahkan ke desa lain.
Sorotan pansus terhadap kinerja Pemda tahun anggaran 2017 itu juga menarik perhatian Polda Sulteng dan Polres Banggai. Gegara ungkapan anggota pansus yang menyebut ada indikasi perampokan APBD Banggai 2017 atas pekerjaan proyek. BR