BPN dan Pemkab Balut, Pacu Integrasi Data NIB-NOP

Bupati Balut, Sofyan Kaepa (kanan) bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balut, Dr. Syariatudin saat melaksanakan rapat mempercepat integrasi data NIB dan NOP, belum lama ini. FOTO: IST.

BANGGAI LAUT, MERCUSUAR — Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut (Balut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balut mempercepat integrasi data Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah tersebut dibahas dalam rapat bersama yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Banggai Laut, belum lama ini.

Percepatan integrasi dilakukan sebagai tindak lanjut program nasional terkait interkoneksi data antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan pemerintah daerah. Integrasi NIB-NOP juga menjadi salah satu agenda utama dalam pemantauan dan koordinasi pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Balut, Sofyan Kaepa menyambut baik langkah percepatan tersebut dan menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, integrasi kedua basis data akan membantu pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara lebih akurat.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen dan keterbukaan dari Kantor Pertanahan. Integrasi NIB dan NOP ini adalah momentum yang kami tunggu-tunggu, terlebih ini merupakan bagian dari aksi pencegahan korupsi yang disoroti oleh KPK. Dengan menyatukan kedua data ini, Pemda dapat memetakan potensi PBB-P2 dan BPHTB secara presisi. Ini tentu akan mendongkrak PAD secara signifikan dan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” jelas Sofyan.

Selain memperkuat tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pendapatan daerah, ia berharap integrasi NIB-NOP memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor. Kejelasan status hukum tanah, tata ruang, serta informasi perpajakan dinilai dapat mengurangi risiko investasi sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan pemerintahan yang transparan, modern, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balut, Dr. Syariatudin menegaskan integrasi data pertanahan tidak sekadar berkaitan dengan urusan administratif, tetapi merupakan bagian dari transformasi pelayanan dan transparansi data.

“Selama ini, perbedaan basis data antara bidang tanah yang terdaftar di BPN dengan data wajib pajak di Pemda sering kali berbeda. Melalui integrasi NIB dan NOP ini, yang juga menjadi atensi serta program utama kerja sama kami bersama KPK, kita sedang membangun fondasi ‘Satu Data’ yang bersih dari potensi fraud,” tutupnya. UTM

Pos terkait