Dugaan Pengrusakan di Matarape, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan Polres Morowali, atas kasus dugaan pengrusakan di Desa Matarape Kecamatan Sombori Kepulauan. FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR — Penanganan kasus dugaan pengrusakan di Desa Matarape Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, terus berlanjut. Polres Morowali mengamankan tiga barang bukti dari lokasi kejadian dan memindahkannya ke Markas Komando (Mako) Polres Morowali untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Rabu (7/10/2026).

Tiga barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit mobil Pajero Dakar, satu unit mobil Grand Max, dan satu unit excavator merek Lovol 15. Seluruh barang bukti digeser dari Desa Matarape ke Mako Polres Morowali, guna memastikan pengamanan serta mendukung proses penanganan perkara.

Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini mengatakan penyitaan dan pengamanan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang telah diamankan akan ditempatkan di Mako Polres Morowali untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta merupakan bentuk keseriusan Polres Morowali dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Reza.

Ia menegaskan, kepolisian terus melakukan penanganan perkara secara profesional dengan mengedepankan proses hukum dalam setiap tahapan penyidikan. Pengamanan barang bukti tersebut diharapkan dapat mendukung proses penyelidikan dan penyidikan, guna mengungkap perkara secara jelas berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Reza juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih setelah terjadinya insiden di wilayah Matarape.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tutup Reza. TAR

Pos terkait