PALU, MERCUSUAR – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu turut melaksanakan pemantauan (monitoring) produk cokelat merk Kinder Joy, di beberapa sarana ritel modern di Kota Palu.
“Balai POM Palu sudah jalan untuk melakukan monitoring terhadap produk cokelat merk Kinder Joy. Hari ini Balai POM turun di 10 sarana ritel modern,” kata Kepala BPOM di Palu, Agus Riyanto, di Palu, Selasa (12/4/2022).
Ia mengungkapkan, dari 10 lokasi yang dilakukan pemantauan, ditemukan 6 sarana ritel yang mendistribusikan produk tersebut, dengan total produk sebanyak 470 pcs.
“Sebagai tindak lanjut, produk tersebut diminta untuk diturunkan dari etalase, pelaku usaha telah memisahkan dan menghentikan penjualan produk tersebut, sampai dinyatakan aman berdasarkan kajian risiko dari Badan POM,” jelas Agus.
Pemantauan produk cokelat merk Kinder Joy tersebut, merupakan tindak lanjut dari adanya peringatan publik (public alert) yang dikeluatkan oleh Food Standard Agency dari Inggris yang diikuti sejumlah negara di Eropa, serta penarikan secara sukarela produk cokelat merk Kinder Surprise, karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella yang mengakibatkan beberapa gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut.
Dalam pernyataan resminya, Badan POM RI menjelaskan, selain produk merk Konder Surprise, produk merk Kinder lainnya yang ditarik di beberapa negara di Eropa adalah Kinder Mini Eggs 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit 150 gram, Kinder Schokobons 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April hingga 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
“Keseluruhan produk cokelat merk Kinder yang ditarik, tidak terdaftar di BPOM,” tulis pernyataan resmi Badan POM RI.
Sedangkan produk Kinder yang terdaftar di BPOM RI berasal dari India, dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Meski begitu, untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia, terhadap produk merk Kinder yang terdaftar.
“Badan POM menghentikan peredaran produk merk Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup pernyataan resmi BPOM. IEA