MORUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) akan menindak tegas usaha tempat hiburan malam (THM) atau kafe yang beraktifitas selama bulan Ramadan
Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP dan Damkar Morut, Buharman Lambuli, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, langkah tegas tersebut adalah pencabutan izin usaha THM.
Bahkan kedepan tidak akan diberikan kesempatan kepada pemilik yang melanggar itu untuk kembali mengajukan permohonan usaha yang sama di Morut Utara.
“Surat edaran kita sudah sampaikan ke semua THM, kalau melanggar kita akan tindak tegas dengan mencabut izinnya” tandasnya.
Dia menyebutkan bahwa terdapat sekira sembilan usaha THM beroperasi di Morut, yang tersebar di Kecamatan Lembo dan Kecamatan Petasia.
“Ada di Beteleme dan Petasia. Sampai hari ini sudah tutup semua bedasarkan laporan pemilik usaha tersebut. Untuk memastikan sudah tutup atau belum, kami akan patroli mengecek langsung ke lokasi,” ujarnya.
Penutupan THM lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Morut Nomor: 100/2/Kesra/IV/2021 tentang penertiban aktivitas usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 H/2021 Masehi.
Dalam surat itu isinya bahwa kafe atau THM agar tidak melaksanakan aktifitas baik pada siang maupun malam hari selama bulan suci Ramadan.
Selain itu, Pemkab Morut menertibkan pemilik rumah atau warung makan untuk tidak membuka atau menjual makanan pada siang hari, dengan ketentuan bisa membuka setengah pintu rumah makan atau warung seperti hari-hari biasanya dan tidak mempertontonkan makanan secara umum.
Kemudian, katanya, pukul 16.00 Wita rumah atau warung makan diperbolehkan membuka pintu seperti biasanya. “Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah Puasa diimbau untuk tidak merokok, makan dan minum ditempat umum. Pedagang kaki lima pada siang harus menutup jualannya dengan tirai,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga dan memelihara kemanan dan ketertiban, serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan senantiasa meningkatkan kerukunan antar umat beragama di lingkungannya masing-masing. VAN