Bupati Donggala Berkomitmen Berantas Pungli 

PUNGLI-ee1bb116

DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala, Kasman Lassa menjelaskan, pungutan liar (pungli) adalah tindakan pegawai negeri atau pejabat negara atau oknum petugas calo yang menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada masyarakat dengan maksud, mempercepat  tercapainya tujuan  walaupun melanggar prosedur yang dimaknai sebagai barang yang diambil dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai  dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pungli termasuk kategori kejahatan dalam jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan meminta  kepada seseorang  untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

 

Perilaku pungli terjadi disebabkan karena adanya tiga faktor, yaitu pertama, ketidakpastian pelayanan, sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang melelahkan. Kedua, penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan yang melekat pada diri seseorang. Ketiga,  kultural atau budaya organisasi yang terbentuk dan berjalan terus menerus disuatu lembaga, sehingga pungli merupakan hal yang biasa dan terkait dengan Perpres RI No87/2016 tentang Satuan  Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

 

Olenya bupati berpesan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Donggala, untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat tanpa adanya pungli.  

 

“Mari secara serius dan berkomitmen dalam pemberantasan pungli  secara tegas dan terpadu. Kita perkecil ruang dan peluang akan terjadinya pungli dan mari melakukan perubahan prilaku pelayanan dari pola penerapan pungli menjadi ditiadakan,” tandasnya. 

 

Bupati juga berharap kepada Kapolres dan Kajari  Donggala, agar saling membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik dan prima tanpa adanya pungli. 

 

Komitmen Bupati Donggala, Kasman Lassa dalam memberantas pungli di pemerintahan yang dipimpinnya itu, disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Saber Pungli di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala, Senin (25/7/2022). HID

Pos terkait