POSO, MERCUSUAR – Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sejumlah 106 Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, di Gedung Torulemba Poso, Selasa (30/7/2024).
Dalam sambutannya, Verna menjelaskan bahwa perubahan dalam Undang-undang yang mengatur tentang desa tersebut sejalan dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Perubahan kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan langkah besar dalam reformasi tata kelola pemerintahan desa. Undang-undang yang baru menetapkan masa jabatan Kades lebih lama, dengan tujuan memberikan waktu yang cukup untuk merancang dan melaksanakan program-program pembangunan desa secara berkelanjutan.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kita berharap para Kepala Desa dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Waktu yang lebih lama akan memberikan kesempatan bagi Kepala Desa untuk merumuskan dan melaksanakan rencana pembangunan yang lebih matang, serta melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap program-program yang telah dilaksanakan, sehingga selaras dan sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah,” ungkap Verna.
Ia juga menegaskan, bahwa perpanjangan masa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Verna mengimbau Kades untuk meningkatkan kinerja, dan memastikan semua kegiatan desa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
“Mari kita terus berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik di Kabupaten Poso. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kita semua dapat bersama-sama menciptakan perubahan positif, dan memberikan kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat di desa kita masing-masing,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, anggota Forkopimda Kabupaten Poso, Kepala Dinas PMD beserta jajarannya, para pimpinan OPD lingkup Pemda Poso, serta para Camat. ULY