PALU, MERCUSUAR – Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR menggelar Pra-FGD (Focus Group Discussion) Proses Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Lindu, di salah satu hotel di Palu, Jumat (30/9/2022).
Mewakili Gubernur Sulteng, Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Farida Lamarauna pada kesempatan itu menyampaikan perlindungan terhadap sempadan Danau Lindu baru akan berhasil, apabila mendapat dukungan dari seluruh unsur pentahelix yang ada.
Karena untuk penetapan sempadan itu, kata Farida, dibutuhkan kajian multidisiplin yang lengkap, yang disusun sebuah tim pakar.
“Untuk menyatukan berbagai aspek tersebut bukan pekerjaan mudah, dan ini yang menjadi tantangan kita ke depan,” ujarnya.
Dengan kegiatan pra-FGD tersebut, Farida berharap dapat meningkatkan pemahaman dalam menjaga kelestarian Danau Lindu.
Sementara itu, Kepala BWSS III melalui Kepala Seksi Pelaksanaan, Edison mengatakan bahwa Danau Lindu telah ditetapkan sebagai danau prioritas II sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Melalui pra-FGD tersebut, akan dimatangkan pembentukan tim kajian untuk percepatan proses penetapan batas badan dan sempadan Danau Lindu.
“Hasilnya akan dilanjutkan ke penetapan SK tim kajian dari Menteri PUPR,” pungkasnya. */IEA