SIGI, MERCUSUAR- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi membahas perubahan jadwal dan kegiatan masa persidangan ketiga tahun sidang 2020-2021, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, di Gedung Dekab Sigi Sementara, Selasa (3/8/2021).
Demikian dikatakan Ketua Dekab Sigi Moh. Rizal Intjenae, selaku pimpinan rapat Bamus, di Gedung Dekab Sigi Sementara, Selasa (3/8/2021). Dijelaskannya, adapun perubahan jadwal sidang yakni pada Jumat (18/6/2021), dengan lanjutan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, serta Senin (16/8/2021), dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Sigi 2021-2026.
Perubahan jadwal sidang selanjutnya adalah 18 Agustus sampai 24 September 2021 terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sigi tahun anggaran 2022.
“Kemudian, 18 – 31 Agustus 2021 tentang pembahasan KUA/PPAS APBD Perubahan tahun 2021 oleh Badan Anggaran (Banggar) Dekab Sigi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi,” jelasnya.
Kata dia, pada Selasa (31/8/2021) akan dilakukan penandatanganan KUA/PPAS APBD Perubahan tahun Anggaran 2021, penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2020-2021, serta pembukaan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022.
“Jadwal penandatanganan KUA/PPAS APBD Sigi Tahun anggaran 2022, yakni Senin (27/9/2021),” ujar Rizal. AJI