Dinkes Sigi – Sosialisasi Perbup Protokol Kesehatan

FOTO DINKES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Sigi Nomor : 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sosialisasi digelar di Pasar Biromaru itu, Dinkes bekerjasama dengan Tim Klinik Berjalan Sehat Sigi (Kibas) dari Puskesmas Biromaru.  

“Selain sosialisasi juga dilakukan pembagian masker kepada masyarakat di pasar Biromaru yang tidak menggunakan masker, serta brosur sebagai bahan bacaan masyarakat,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Dinkes Sigi, dr Rika F Sakarudin kepada wartawan Mercusuar via handphone, Minggu (27/9/2020).

Lanjutnya, dalam perbup tersebut mengatur protokol kesehatan di fasilitas umum, seperti di perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri, sekolah, institusi pendidikan, tempat ibadah, terminal, , toko, pasar tradisional, tempat makan, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, serta tempat lainnya yang memungkinkan adanya kerumunan massa. “Tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protocol kesehatan dikenakan sanksi.

Untuk perorangan sanksinya, berupa teguran lisan; teguran tertulis; kerja sosial; larangan memasuki area dan/atau denda administratif Rp50 ribu. Sementara sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa1. teguran lisan; teguran tertulis; denda administratif Rp300 ribu; penghentian sementara operasional usaha; serta pencabutan izin usaha.

Ditambahkannya, untuk sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit, sedangkan denda administratif disetor ke kas daerah. “Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi berkoordinasi dengan institusi penegak hukum dan Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Sigi,” tutupnya. AJI

Pos terkait