Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng,  Terima Penghargaan Satker Dengan Nilai IKPA Terbaik

KEMENKUMHAM-cf3491b4
Kanwil Kemenkumham Sulteng mendapatkan piagam penghargaan sebagai Satuan Kerja (Satker) Divisi Keimigrasian dengan Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III, pada periode Januari - Mei Tahun Anggaran (TA) 2022. FOTO: KEMENKUMHAM SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mendapatkan piagam penghargaan sebagai Satuan Kerja (Satker) Divisi Keimigrasian dengan Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III, pada periode Januari – Mei Tahun Anggaran (TA) 2022, pada kegiatan Refreshment Perbendaharaan dan Evaluasi IKPA pada Satuan Kerja Keimigrasian, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), pada 15-17 Juni 2022, bertempat di The Trans Resort Bali.

Kegiatan tersebut diawali oleh laporan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Keuangan Ditjen Imigrasi, Jayanta Surbakti. Dalam laporannya, Jayanta menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam rangka penyegaran kembali pelaksana tugas pengelola keuangan di jajaran Imigrasi. Dirinya juga menyampaikan update kebijakan-kebijakan terbaru, terkait pengelolaan keuangan dan kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, serta untuk mendapatkan masukan dari UPT, sehingga pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan dengan lebih optimal, dalam mendukung tugas dan fungsi Kemenkumham di bidang keimigrasian.

Dalam laporannya, Jayanta juga menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 100 satuan kerja, yang terdiri dari 14 satuan kerja Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah, 80 satuan kerja Kantor Imigrasi, dan 6 satuan kerja Rumah Detensi Imigrasi.  

Setelah penyampaian laporan, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, sebagai tuan rumah, berkesempatan menyampaikan sambutan, sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Refreshment Perbendaharaan dan Evaluasi IKPA pada Satuan Kerja Keimigrasian.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Imigrasi, Supartono mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir, mengenai reformulasi penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), seiring dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. 

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Natanegara Kartika Purnama, menekankan empat hal yang wajib dikuasai oleh pegawai imigrasi, di antaranya perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, serta pemeriksaan. Keempat poin tersebut merupakan kunci utama untuk melaksanakan pengelolaan IKPA yang akuntabel dan transparan.

Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu berkesempatan menyerahkan piagam penghargaan kepada beberapa perwakilan kantor wilayah, dalam hal ini Divisi Keimigrasian sebagai Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai forum belajar bersama dan berdiskusi langsung dengan narasumber sehingga kedepannya diharapkan tercipta tatakelola keuangan satker Imigrasi yang semakin baik lagi. */JEF

Pos terkait