SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) perubahan tahun anggaran 2024.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan, pada rapat paripurna ke-16 masa persidangan ketiga DPRD Sigi tahun sidang 2023-2024, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (9/8/2024).
Rapat paripurna ke-16 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Endang Hardianty, didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, H. Nuim Hayat.
Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (6) Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sigi menyatakan bahwa KUA/PPAS yang telah mendapatkan persetujuan bersama, ditandangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Sigi, KUA/PPAS perubahan tahun 2024 akan dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Endang.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi yang pada kesempatan itu, diwakili Sekkab Sigi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, beserta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Sigi, yang telah menghadiri rapat paripurna dewan.
Ucapan yang sama disampaikan kepada seluruh tenaga ahli fraksi, tim ahli DPRD Sigi yang sempat hadir. Serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna.
Ia berharap, dalam pembahasan KUA/PPAS perubahan tahun 2024, tim yang ditunjuk dari Pemkab Sigi dapat hadir tepat waktu. AJI