SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) III melaksanakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sigi, Abdul Rifai Arif, di aula Kantor Bupati Sigi, Senin (30/1/2023).
Kata Abdul Rifai, dalam pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi daerah, pihaknya didampingi beberapa anggota pansus III yakni Dahyar, Mohamad Umar dan Sumardi.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, dr Rika F Sakarudin, Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sigi, Munandar, Kabag Hukum, Rusdin, perwakilan Badan Pendapatan Sigi, Ardiansyah, perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sigi, Ridwan, serta perwakilan OPD lainnya.
Ia menegaskan, pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah akan terus dipercepat sampai selesai. Mengingat Ranperda tersebut akan menjadi payung hukum dalam setiap pemungutan pajak maupun retribusi. AJI