DPRD Sulteng Terima 14 Nama Calon Anggota KPID

H. M. Arus Abdul Karim

PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng secara resmi telah menerima 14 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulteng masa jabatan 2025–2028.

Nama-nama tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, dan disampaikan kepada DPRD melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Sulteng nomor 160 tahun 2025 tentang Penetapan Nama-nama Calon Anggota KPID Provinsi Sulteng Masa Jabatan 2025–2028.

Ketua DPRD Sulteng, H. M. Arus Abdul Karim, dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (11/6/2025) menyampaikan proses seleksi telah berjalan dengan objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyambut baik hasil kerja Tim Seleksi yang telah menjaring nama-nama terbaik putra-putri Sulawesi Tengah. Selanjutnya, DPRD akan melaksanakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), untuk memastikan para calon memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai komisioner,” ujar Arus.

Berikut adalah 14 nama calon anggota KPID Sulteng periode 2025–2028 yang telah diterima DPRD: A. Kaimuddin, Farid, Fery, Hafid, Mita Meinansi, Moh. Misbahudin, Moh. Syayaf Rabbani Al-Munthazar, Muhammad Faras Muhadzdzib L, Muhammad Ramadhan Tahir, Muhammad Wahid, Rachmat Caisaria, Sepriyanus Tolule, Temu Sutrisno, Yeldi S. Adel

Arus melanjutkan, uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan dalam waktu dekat, yakni 23 Juni 2025. Setelahnya akan dilakukan penetapan tujuh anggota terpilih untuk masa jabatan tiga tahun ke depan.

“KPID memiliki peran penting dalam menjaga kualitas penyiaran dan menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi yang sehat, edukatif, dan berimbang. Oleh karena itu, kami berharap proses ini menghasilkan komisioner yang profesional dan berdedikasi,” tambahnya.

Sementara itu, proses uji publik juga memengaruhi uji kelayakan dan kepatutan. Masukan, saran, dan kritik dapat disampaikan melalui Sekretariat DPRD Sulteng. Baik secara langsung di jalan Sam Ratulangi Nomor 80 Palu, atau melalui aplikasi pada tautan seleksikpid.sultengprov.go.id/uji-publik. */IEA

Pos terkait