Dua Wilayah di Parmout Diupayakan Jadi Pertambangan Rakyat

HLL-9f48e02c
FOTO: Ilustrasi- kawasan tambang emas di Parigi Moutong. FOTO: ANTARA

PARIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Parigi Moutong (Parmout) merekomendasikan dua wilayah di kabupaten itu, menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Iya, ada dua rekomendasi wilayah untuk pertambangan rakyat, yakni Galian C di Kecamatan Taopa dan pertambangan emas di Desa Lobu, Kecamatan Moutong,” kata Kepala Bidang Penata dan Penataan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parmout, Mohammad Idrus, Kamis (12/8/2021).

Ia memaparkan, rekomendasi tersebut muncul dari pertemuan antara DLH, Dinas Pertanian, Dinas Perizinan serta Bidang Penataan Ruang, menindak lanjuti surat permohonan wilayah pertambangan rakyat oleh Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 8 Juli 2021.

Usulan gubernur, berdasarkan peta yang dikirimkan kepada pihaknya, lalu dilakukan kajian oleh bidang penataan ruang, dan kedua titik itu memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai pertambangan rakyat.

“Kedua lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang Kabupaten Parmout, setelah dilakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019 lalu oleh pemerintah,” ujar Idrus.

Ia mengemukakan, di kabupaten itu kurang lebih 25 titik usulan untuk dijadikan kawasan pertambangan rakyat sebagai mana rekap peta yang tersebar di 23 kecamatan dengan jumlah luas lahan kurang lebih 5.000 hektare.

Akan tetapi, puluhan usulan lokasi, hanya dua yang mendapat rekomendasi pemerintah.

Dari puluhan usulan yang tergambar dalam peta, ada yang mencakup lokasi pertanian, kawasan pemukiman, lahan basah, perkebunan termasuk kawasan hutan lindung dan produksi.

“Ada juga usulan yang tidak sesuai dengan RTRW, oleh karena itu pemerintah setempat tidak mengakomodasi, kecuali ada perubahan dilakukan lima tahun sekali,”kata dia menuturkan.

Ia menambahkan, guna dapat mengelola kawasan pertambangan rakyat, maka di perlukan perizinan atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan.

“Artinya, menjalankan kegiatan pertambangan tentu ada prosedur yang harus di ikuti,” demikian Idrus. ANT

Pos terkait