BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus, yakni kasus narkoba, pencurian sarang burung walet dan pengeroyokan anggota TNI, di ruang lobi Mapolres Banggai, Senin (22/4/2024).
Hadir pada konferensi pers tersebut, Wakapolres Banggai, Kompol Pino Ary didampingi Kasat Narkoba, IPTU Gede Wira Hendana Putra, Kasat Reskrim, AKP Tio Tondi dan Kasi Humas, IPTU Al Amin S. Muda.
Terkait kasus narkoba, Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Gede Wira Hendana Putra mengatakan pada periode Februari hingga 18 April 2024, pihaknya menangani total 20 kasus dengan 26 orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 162 saset sabu-sabu dengan berat bruto 497,07 gram.
“Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari para pelaku itu berasal dari Kota Palu dan Makassar, yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai,” terangnya.
Gede Wira menekankan pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, dengan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba.
“Para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kepada para pelaku minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Sementara terkait kasus penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi mengatakan pihaknya resmi menetapkan lima orang tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI yang terjadi di depan salah satu swalayan di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.
Dari kelima orang tersebut, tiga orang telah ditangkap yakni DS (24), KM (32), dan FK (32) yang merupakan warga Kelurahan Maahas Kecamatan. Sedangkan tersangka lainnya, yakni G dan J masih dalam pengejaran atau buron.
Para tersangka, lanjutnya, akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke 1E KUHPidana subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Terkait kasus pencurian sarang burung walet, Tio melanjutkan, ada dua tempat kejadian perkara, yang pertama terjadi pada 29 Maret 2024 di Desa Bone Balantak Kecamatan Batui Selatan, dan di Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara. Dari kasus tersebut, ditetapkan lima orang tersangka.
“Kelima tersangka tersebut berinisial AS, IS, M, AK, dan E, yang sebagian besar merupakan warga provinsi Jawa Barat (Jabar),” ungkapnya.
Para tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian sarang burung walet di berbagai wilayah, seperti Kota Palu dan Pasangkayu (Sulawesi Barat).
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 672,05 gram sarang burung walet, satu unit mobil Avanza DD 1871 RG, 5 unit ponsel, serta alat pertukangan berupa obeng, gunting besi, tali dan lain-lain,” terang Tio.
“Atas kejadian ini, korban bernama Jumaing dan Hamzah mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” sambungnya.
Kelima tersangka diamankan di salah satu warung di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara, pada 30 Maret 2024.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana,” tandas Tio. */PAR