PALU, MERCUSUAR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format Masyarakat Penyelamat (Format) Pusat Parigi Moutong mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan jajarannya dalam penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikan Direktur LSM Format Pusat Parigi Moutong, Isram Said Lolo saat audiens dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH di ruang kerja Kajati Sulteng, Jumat (10/12/2021).
“Sejumlah perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) yang menjadi tunggakan dan perhatian publik sudah sampai keranah pengadilan, salah satunya pengadaan tanah di Parigi,” kata Isram.
“Dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” sambung dia yang juga mengaku bahwa kedatangan mereka sebagai bentuk dorongan terhadap kinerja Kejaksaan adalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2021.
Dalam pertemuan itu, ia mengungkapkan bahwa dalam rangka peringatan Harkodia dilakukan dengan beragam ekspresi. Ada yang datang dengan silaturahmi, ada yang mengungkapkan dalam status di media sosial, bahkan ada yang berdemo. Ekspresi-ekspresi tersebut sah-sah saja.
“Inilah bentuk kepedulian kita semua yang peduli terhadap penanganan korupsi. Kali ini kami dari LSM Format Pusat Parigi Moutong datang memberi apresiasi setelah melihat perkembangan akhir akhir ini terhadap penanganan tindak pidana korupsi ada peningkatan yang luar biasa. Terbukti kinerja Kejati Sulteng itu, berapa banyak uang negara yang dapat diselamatkan serta aset negara yang dipulihkan. Itu patut diapresiasi dan Itu kita tidak menutup mata,” jelas Isram
Sementara itu, Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH menegaskan bahwa penegakan hukum dan penanganan kasus korupsi harus memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
“Penanganan kasus korupsi harus memberi manfaat bagi masyarakat dan negara. Karena itu kami fokus penanganan korupsi juga harus prioritas kepada pemulihan uang negara dan aset yang dapat diselamatkan, karena untuk apa gunanya memenjarakan koruptor tetapi tidak dapat menyelamatkan uang negara,” kata Kajati.
Olehnya itu, Kejaksaan membutuhkan dukungan dari semua pihak karena pohaknya bekerja bukan atas kepentingan tertentu yang bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. “
Memang masih beberapa kasus yang kami tangani, itu akan kami tangani, beri waktu dan kepercayaan,” ujar Kajati. AGK