PARIGI, MERCUSUAR – 6.236 non ASN bakal terdaftar program perlindungan kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parigi di tahun 2022. Hal ini menjadi komitmen Pemkab Parigi Moutong (Parmout), dengan mengganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk non ASN di Kabupaten Parmout, di RAPBD 2021 dan APBD 2022, dengan iuran Rp13.208, dengan dua program perlindungan kecelakaan kerja dan program kematian.
Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan Parmout, menjalin kerjasama dalam pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan berupa santunan Jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT), kepada dua perwakilan keluarga penerima bantuan santunan jaminan sosial tenaga kerja, atas nama Abdul Rasad Kulili selaku Kepala Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan, serta tenaga kerja atas nama Maslian, honorer di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parmout, bertempat di ruang rapat bupati, Kamis (9/12/2021).
Sekkab Parmout mengatakan, dengan upaya ini diharapkan pegawai non ASN menjadi tenang dalam bekerja, karena mendapatkan program perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek.
“Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting, Pemkab Parmout sangat mendukung adanya jaminan sosial, yang berguna untuk memberikan kenyamanan bagi tenaga kerja non ASN, di lingkungan Pemkab Parmout,”ujar Sekkab Parmout, Zulfinasran.
Menurutnya, dengan didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, pegawai Non ASN dapat tenang dalam bekerja dan berusaha, tanpa harus memusingkan biaya pengobatan, jika terjadi risiko dalam bekerja. Sehingga para tenaga kerja itu dapat fokus dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Parmout, Najmawati mengatakan, program jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial, untuk menjamin seluruh rakyat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, termasuk bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Parmout.
Dalam kegiatan yang sama, Sekkab Parmout, Zulfinasran juga memimpin rapat dalam Forum Kerja Sama Operasional antara Pemkab Parmout dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Parmout. Pemberian santunan tersebut diberikan langsung melalui Sekkab Parmout, Zulfinasran, juga bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan, Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parmout, Yusrin Usman, sekaligus didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Parmout, Najmawati.
Untuk jumlah santunan program Jaminan Kematian, yang diterima ahli waris Abdul Rasad Kulili Rp47.348.700, sebab termasuk Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun santunan kematian untuk ahli waris Maslian Rp42.000.000.
Kepesertaan BPJamsostek bagi pekerja non ASN adalah sebagai bentuk kepedulian Pemkab Parmout, terhadap perlindungan tenaga kerja di lingkungan pemkab, serta wujud komitmen melindungi seluruh pegawai pemerintah dengan status Non ASN, ke dalam program jaminan kecelakaan kerja [JKK] dan jaminan kematian (JKM). ABS