PALU, MERCUSUAR – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu, Agus Riyanto, mengingatkan kepada para pelaku usaha makanan yang dibekukan (frozen food), untuk dapat menampilkan label informasi produksi pada tiap produknya.
Minimal, kata Agus, label yang ditampilkan memberikan informasi kepada masyarakat terkait tanggal pembuatan produk terkait.
“Kami berikan pemahaman kepada pelaku usaha, agar dicantumkan label tanggal produksinya, misalnya diproduksi hari ini tanggal sekian. Itu supaya bisa ada kontrol, jangan sampai kalau tidak ada label seperti itu bisa saja dijual lebih dari 7 hari,” kata Agus, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, pencantuman label tersebut turut berkaitan dengan izin produksi. Jika frozen food yang diproduksi dan disimpan kurang dari 7 hari, maka akan masuk dalam kategori makanan siap saji, dan tidak perlu ada izin edar dari BPOM.
Sedangkan jika produknya disimpan lebih dari 7 hari, maka harus mengurus izin edar kategori MD dari BPOM.
“Kalau untuk tujuan diproduksi dan dijual dengan umur simpan lebih dari 7 hari, itu harus didaftarkan ke BPOM. Karena frozen food ini termasuk kategori pangan dengan risiko tinggi, maka tidak boleh izin PIRT, bentuk izinnya harus MD. Kalau memang diproduksi dan disimpan kurang dari 7 hari itu dipersilakan, masuk kategori makanan siap saji, tidak perlu izin,” jelas Agus lagi.
Ia mengungkapkan, saat ini BPOM di Palu telah memanggil sekira 15 pelaku usaha yang memproduksi makanan beku, untuk diberikan pemahaman terkait aturan tersebut. Para pelaku usaha, kata Agus, menyatakan akan mematuhi aturan yang disampaikan.
“Nanti dari pelaku usaha silakan mendaftarkan produknya melalui OSS RBA melampirkan kelengkapan berkas, nanti kami akan periksa, kalau sudah lengkap akan diterbitkan sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Itu akan kami evaluasi selama setahun ke depannya, kita tuntut komitmennya untuk menjamin mutunya,” pungkas Agus. IEA