SIGI, MERCUSUAR – Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sigi mengimbau warga untuk mencegah peredaran dan tidak terlibat penyalagunaan narkoba (narkotika dan obat-obat terlarang), khususnya di Sigi.
Mengingat penyalagunaan narkoba di Sigi pada bulan Februari 2021 mengalami peningkatan, mengacu pada pengungkapan kasus (penangkapan) sejumlah warga yang terlibat narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi.
Demikian dikatakan Ketua Granat Sigi, Andi Wulur pada Wartawan Mercusuar via handphone, Minggu (14/2/2021).
Dijelaskannya, imbauan tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi dan diskusi oleh pihak terkait, dengan tujuan untuk penyebarluasan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Sosialisasi dan diskusi perlu ditingkatkan lagi. Mengingat sosialisasi narkoba bisa dilakukan dalam keluarga, lingkungan tempat tinggal dan tempat umum,” jelasnya.
Sementara kegiatan diskusi, lanjut Andi Wulur, dapat dijadikan sebagai momen untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pemahaman bagi generasi muda tentang bahaya narkoba.
Dia berharap melalui kegiatan tersebut kedepan di Sigi peredaran dan penyalagunaan narkoba berkurang, bahkan tidak ada.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan tugas pemerintah, TNI/Polri dan BNN, melainkan tugas kita bersama. Oleh sebab itu, marilah kita saling mendukung dalam hal pemberantasan narkoba di Kabupaten Sigi,” tandasnya.
Diketahui, Selasa (9/2/2021) dini hari, Satresnarkoba Polres Sigi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabusabu di Desa Makmur, Kecamatan Palolo. Kedua terduga berinisial UN (33) warga Desa Kalukubula dan MR (28) warga Desa Maranata, Kecamatan Sigi Biromaru.
Selain itu, juga pada Selasa (9/2/2021) sekira pukul 20.00 Wita, Satresnarkoba Polres Sigi kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan sabu berinisial YP (31) Selasa (9/2/2021) sekira pukul 20.00 Wita. Warga Desa Bahagia, Kecamatan Palolo itu ditangkap di Jalan Trans Palu-Palolo di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru.
Kemudian, Kamis (11/2/2021), Satresnakoba Polres Sigi menangkap seorang pelaku penyalagunaan narkotika warga Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, berinisial ZR (47) di Desa Pakuli. AJI