“Ini menurut saya kurang baik. Saya sedang menunggu koordinasi dari Polres. Tapi melantik tanpa memberitahukan. Bagaimana kalau seandainya saya tidak tahu masalah ini dan saya berkantor,” ujar Ramadan.
Di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja Polres Morowali terkait kasus tersebut. Ia berharap, agar proses penetapan tersangka Iwan bisa lebih dipercepat.
“Kalau dia sebagai tersangka pemalsuan ijazah, tentu tidak boleh seorang Kepala Desa menjabat tanpa ijazah. Dia harus diberhentikan sementara menunggu putusan pengadilan, dan ancamannya 8 tahun penjara,” tandas Ramadan.
Sebelumnya Iwan Bawi menggugat Pemkab Morowali terkait pelantikan dan pengangkatan Ramadan Ponga sebagai Kades Tondo definitif. Setelah bergulir kurang lebih delapan bulan, perkara tersebut dimenangkan Iwan Bawi sebagai penggungat. Namun, di sisi lain, perkara dugaan pemalusan ijazah terus bergulir di kepolisian, hingga Iwan Bawi ditetapkan sebagai tersangka. INT