Bupati Sigi, Edarkan Imbauan Larangan Penjualan Miras

Moh. Irwan

SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Mohamad Irwan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para Camat, Kepala Desa (Kades) dan masyarakat di Kabupaten Sigi, yang berisi imbauan tentang keamanan dan ketertiban selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baru-baru ini.

SE bernomor 500.12.12.1/97.3638/SETDA yang ditandatangani Bupati Sigi tersebut, memuat empat poin imbauan dari Bupati kepada seluruh Camat dan Kades se-Kabupaten Sigi, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Pada poin ketiga, Bupati Sigi mengimbau kepada para Camat dan Kades untuk melarang masyarakat memperjualbelikan minuman beralkohol atau minuman keras (miras), untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Poin lainnya, Bupati mengimbau para Camat untuk mengkoordinir Kades melaksanakan pengawasan, penertiban dan pengendalian keamanan di wilayah kerja masing-masing.

Selanjutnya, para Camat dan Kade diminta mengimabu masyarakat untuk menjaga situasi kondusif di desa selama masa Pilkada, dengan tidak melaksanakan kegiatan olahraga atau kesenian berskala besar. 

Terakhir, masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan malam dan sejenisnya, yang disertai acara hiburan malam misalnya dero, selama masa Pilkada 2024. AJI

Pos terkait