SIGI, MERCUSUAR – Imran Latjedi resmi menjabat Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, setelah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Lalu Mohammad Sandi Iramaya melantik dan mengambil sumpahnya dalam rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Dekab Sigi Sementara, Senin (7/6/2021).
Ketua Dekab Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan bahwa pelantikan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti Wakil Ketua Dekab Sigi masa bakti 2019-2024 yang dikeluarkan Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Provinsi Sulteng,
Isi surat tersebut adalah sehubungan telah ditetapkannya keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 171/179/RO PEM OTDA–G ST/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang peresmian pemberhentian Torki Ibrahim Turra dan peresmian pengangkatan Imran sebagai pengganti Wakil Ketua Dekab Sigi masa bakti 2019-2024.
“Sebelum menggantikan Torki sebagai Wakil Ketua, Imran merupakan Ketua Komisi I Dekab Sigi,” jelasnya Ketua Dekab Sigi usai rapat paripurna yang turut dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Kapolres Sigi, Kajari Donggala, Perwira Penghubung Kodim 1306/Donggala, Ketua IKKD Sigi, Ketua KPU Sigi, Ketua Bawaslu Sigi, serta diikuti secara virtual oleh pimpinan perangkat daerah Sigi.
Wakil Ketua II Dekab Sigi, Imran Latjedi mengatakan ia akan terus membangun koordinasi dan bersinergi dengan sesama pimpinan maupun anggota, serta Pemkab Sigi.
Sementara itu, Sekkab Sigi, Muh Basir Lainga berharap bahwa dekab dan pemkab semangat dalam membangun kemitraan yang produktif serta terus bergerak menuju terciptanya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi. AJI