BANGGAI LAUT, MERCUSUAR – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banggai Laut terus memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kunjungan silaturahim Kepala Kantah Banggai Laut yang baru, Dr. Syariatudin, S.SIT., M.A.P., ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut, Rabu (13/05/2026).
Kunjungan tersebut menjadi agenda perkenalan Dr. Syariatudin sebagai pejabat baru di lingkungan Kantor Pertanahan Banggai Laut. Kehadirannya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H., M.H., bersama jajaran.
Pertemuan itu sekaligus menjadi langkah awal dalam membangun koordinasi, kolaborasi, dan sinergi yang lebih erat antara Kantor Pertanahan dengan Korps Adhyaksa di Kabupaten Banggai Laut.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat, kedua instansi membahas berbagai upaya strategis dalam melakukan pencegahan maupun mitigasi dini terhadap potensi persoalan hukum di bidang pertanahan dan agraria. Selain itu, sinergi juga diarahkan pada penyelesaian sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah hukum Banggai Laut.
Dr. Syariatudin menyampaikan, hubungan kerja sama dengan pihak Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pelayanan publik yang akuntabel dan prudent atau dilakukan secara cermat dan berhati-hati.
“Kunjungan ke Kejaksaan Banggai Laut ini dimaksudkan untuk menjalin kolaborasi dan sinergi antarlembaga demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah, serta menjamin pelayanan pertanahan yang akuntabel dan prudent,” ujar Dr. Syariatudin.
Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang transparan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Melalui kemitraan strategis tersebut, diharapkan pelayanan administrasi pertanahan di Kabupaten Banggai Laut dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam aspek mitigasi masalah dan penyelesaian sengketa pertanahan. Dengan demikian, masyarakat maupun pemerintah daerah dapat memperoleh rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum terhadap hak atas tanah serta aset-aset pemerintah berupa BMN maupun BMD.UTM






