BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi melalui Coaching Clinic Implementasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Perguruan Tinggi Swasta se-Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi perguruan tinggi untuk memperkuat pemahaman sekaligus membangun mekanisme pengelolaan kekayaan intelektual yang lahir dari kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kepala Divisi Layanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, mengatakan perguruan tinggi memiliki sumber daya intelektual yang besar sehingga perlu didukung dengan pengelolaan dan perlindungan KI yang tepat.
“Perguruan tinggi memiliki sumber daya intelektual yang sangat besar. Karena itu, Sentra KI tidak hanya penting sebagai tempat untuk memahami perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendorong hasil penelitian dan inovasi agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan Sentra KI dapat menjadi wadah yang menghubungkan pencipta, inventor, peneliti, sivitas akademika, pemerintah dan dunia usaha dalam mengelola serta memanfaatkan kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual yang dihasilkan dari perguruan tinggi perlu dikelola dengan baik, mulai dari identifikasi potensi, proses perlindungan, sampai dengan pemanfaatannya. Dengan adanya Sentra KI, perguruan tinggi dapat memiliki wadah yang secara khusus mendorong dan mendampingi proses tersebut,” jelas Aida.
Selain pemaparan materi, kegiatan diisi coaching oleh Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng. Peserta mendapat pendampingan dan ruang konsultasi terkait pengembangan Sentra KI, termasuk identifikasi potensi kekayaan intelektual, mekanisme pengelolaan, serta langkah penguatan layanan KI di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng juga melakukan soft launching inovasi SIGAP-KI, yang merupakan singkatan dari Sinergi Integrasi Gerakan Akselerasi. Inovasi tersebut diperkenalkan sebagai instrumen untuk memperkuat sinergi, integrasi dan akselerasi pengelolaan kekayaan intelektual dengan melibatkan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan penguatan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi.
“Kami ingin perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat lahirnya ide, penelitian, dan inovasi, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam memastikan setiap potensi kekayaan intelektual dapat terlindungi dan dikembangkan. Soft launching SIGAP-KI hari ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi dan integrasi antara Kanwil Kemenkum, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, kolaborasi menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus membuka ruang kerja sama dan pendampingan bagi perguruan tinggi dalam membangun serta mengembangkan Sentra KI.
Melalui kegiatan tersebut, perguruan tinggi diharapkan semakin aktif mengidentifikasi, melindungi, mengelola dan mengembangkan berbagai karya yang dihasilkan sivitas akademika. Penguatan Sentra KI juga diharapkan membuka peluang agar hasil penelitian dan inovasi tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih luas.






